DETAKPAPUA.COM, JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua, nomor urut 01 Yeremias Bisay dan memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pascaputusan MK tersebut, Koordinator tokoh adat, Ramses Wally menilai keputusan tersebut adil dan menggambarkan bobroknya Yeremias Bisay dalam mempersiapkan dokumen sebagai syarat kelengkapan administrasi calon wakil gubernur Papua.

“Saya rasa bahwa apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi hari ini adalah menggambarkan seorang wakil gubernur yang tidak jujur untuk melaksanakan dan mengungkapkan data-data yang sebenarnya,” kata Ramses melalui telepon selulernya, Senin (24/2/2025).

Dikatakan, keputusan MK juga membuktikan ketidakjujuran lembaga penyelenggara Pemilu yang terkesan mendukung paslon nomor urut 01 Benhur Tomi Mano-Yeremias Bisai (BTM-YB).

BACA JUGA: Lakukan KDRT dan Penyimpangan Seksual, Keluarg Rewang: Polda Papua Segera Tangkap YB

“Tergambar semua ketidakjujuran baik itu KPU Papua, bahkan Bawaslu dan semua kelompok yang ikut mendukung BTM dan wakilnya Yeremias Bisai. Hari ini di dis (diskualifikasi) dan beliau tidak boleh diikutkan lagi. Ya inilah menggambarkan ketidak jujuran lembaga-lembaga itu,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada lembaga penyelenggara dan seluruh pemimpin agar dapat melaksanakan amanah yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Harus kita tegakkan keberan dan keadilan. Kalau itu benar, kita harus katakan benar. Kalau itu salah, kita harus katakan salah. Ini semua kesalahan dan kalalaian pemimpin-pemimpin baik itu di dinas apapun, jabatan apapun dan di lembaga manapun dipercayakan oleh negara harus laksanakan dengan jujur.”

BACA JUGA: BTM-YB Pemenang Pilkada Papua, Kasus Suket Palsu dan Rudapaksa Apa Kabar?

“Jangan mengganggap bahwa saya hebat, saya bisa manipulasi sesuatu hal. Saya bisa membelokkan yang benar jadi salah, yang salah saya bisa katakan jadi benar, akhirnya fakta hari ini, keputusan MK telah membuktikan semua,” sambungnya.

Ramses mengingatkan kepada masyarakat agar dapat melihat dengan jelas sosok mana yang pantas memimpin Papua 5 tahun mendatang.

“Dengan keputusan hari ini, masyarakat semua buka mata melihat figur pemimpin yang jujur, yang bisa bertanggungjawab membangun Papua dan membangun rakyat. Ini semua fakta, masyarakat di Papua, baik itu di Tabi, Saireri semuanya harus buka mata dan lihat orang yang benar, jujur yang mana. Orang seperti itu yang kita pilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Papua,” pungkasnya. (*)

Tags:detakpapua.comMahkamah Konstitusi (MK)Pemungutan Suara Ulang (PSU)Pilgub PapuaRamses WallyYeremias Bisai