DETAKPAPUA.COM, JAYAPURA – Hari ini dilangsungkan Sidang Paripurna pelantikan anggota DPR Papua periode 2024-2029.
Dari pelantikan tersebut, tak ada nama Laurenzus Kadepa. Kadepa sudah 10 tahun menjadi anggota DPR Papua dari periode 2014-2019/2019-2024. Kadepa tak lagi menjabat anggota DPR Papua.
Walau tak terpilih lagi, Kadepa mendapat banyak pujian dari masyarakat terkait kinerjanya saat masih bekerja sebagai wakil rakyat.
Satu di antara pujian tersebut dilontakan oleh aktivis HAM dan Lingkungan di Timika dan juga Koordinator Umum Komunitas Peduli Lingkungan Hidup atau LEPEMAWI di Timika Papua, Adolfina Kuum.
Adolfina mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada Laurenzus Kadepa atas dedikasinya terhadap Papiua selama menjabat sebagai Anggota DPRP.
“Siapa yang tidak kenal legislator satu ini (Laurenzus Kadepa). Keberadaannya adalah harapan kami orang Papua ,dia akan ada di jalan-jalan ,di hutan, di kampung dimana Rakyat Papua butuh sosok pemimpin untuk mendengar keluh kesah tangisan, ratapan, keresahan masyarakat Papua,” kata Adolfina dalam keterangan tertulisnya yang diterima detakpapua.com, Kamis (31/10/2024).
Dikatakan, ketika masyarakat Papua meminta tolong kepada Kadepa, dirinya akan ada disana bersama rakyat ,dedikasikan dirinya untuk masyarakat Papua.
“Berbagai persoalan HAM di Papua yang terjadi, Laurenzus Kadepa akan ada disana untuk mengkawal aspirasi masyarakat seperti kasus rasisme di Jayapura dan kasus mutilasi di Timika,” ujarya.
BACA JUGA: Meminta Maaf ke Rakyat Papua, Laurenzus Kadepa: Kinerja Saya Belum Maksimal
Selama 10 tahun menjadi wakil rakyat, kata Adolfina, Laurenzus telah berbuat banyak untuk masyarakat Papua. Satu diantanya adalah Laurenzus ada di tengah rakyat untuk menegakkan keadilan di atas tanah Papua.
“Dengan berakhirnya masa jabatan sebagai dewan, kami kehilangan seorang wakil rakyat yang selalu merakyat,” katanya.
Untuk itu, dirinya berharap, siapa pun yang akan jadi DPRP periode berikutnya dapat melaksanakan kewajiban untuk membela rakyat seperti yang dilakukan oleh Laurenzus Kadepa. (*)