Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua Tengah telah melaksanakan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar pemilih tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Dogiyai untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada hari Jumat 20 September 2024 bertempat di Aula Gereja GKIP DIGITKOTU Moanemani Dogiyai.

Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar pemilih tetap ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kab Dogiyai, Penjabat Bupati Dogiyai yang diwakili oleh Asisten 2, Kepala Kesbangpol Dogiyai, Kabag Tata pemerintahan Kab Dogiyai, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Dogiyai, Kapolres Dogiyai yang diwakili oleh Kasat Intelkam, perwakilan Kodim 1705 Nabire, para kepala Distrik, serta Ketua dan anggota PPK/PPD se-Kabupaten Dogiyai. Rapat Pleno terbuka tersebut dibuka dan Dipimpin oleh Ketua KPU Kab Dogiyai,.kemudian pembacaan Berita Acara oleh Koordinator Divisi Perencanaan, data dan informasi, Yery Dogomo kemudian dilanjutkan dengan pembacaan SK oleh Ketua KPU. Kemudian penandatanganan SK , penyerahan SK kepada Bawaslu dan Forkopimda Kabupaten Dogiyai serta Tim Sukses dari 6 Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Dilanjutkan dengan foto bersama.
Ketua KPU Kab Dogiyai saat sambutan sekaligus membuka Rapat Pleno menyampaikan bahwa untuk menggunakan hak pilih, warga negara harus terdaftar sebagai pemilih, dan untuk menjadi pemilih harus memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan, misalnya tidak sedang dicabut hak pilih sesuai keputusan pengadilan, tak sedang gangguan jiwa dan minimal berusia 17 Tahun dan atau sudah pernah kawin. Guna mengakomodir hak politik warga negara tersebut itulah maka KPU telah melaksanakan Pemutakhiran data pemilih dan mengakomodir pemilih pemula dengan harapan agar mereka bisa menggunakan hak pilih dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Penetapan DPT merupakan hasil akhir dari sebuah proses yang panjang, proses panjang yang dimaksud diwakili dengan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan (Dp4) dari Pemerintah ke KPU dan dari KPU diturunkan ke KPU PROVINSI dan Kabupaten dan kota, PPD, PPS dan pembentukan Pantarlih dan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh Pantarlih. Kemudian penyusunan Daftar pemilih sementara, Daftar pemilih sementara hasil perbaikan (Dpshp) dan penetapan Daftar pemilih tetap (DPT). Penetapan DPT untuk Kabupaten Dogiyai dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan jumlah Daftar pemilih tetap pemilu terakhir.
Yery Dogomo, Koordinator Divisi Perencanaan dan data menyampaikan DPT pemilu terakhir sebanyak 95.655 pemilih, kemudian data DP4 dari Kemendagri yang diterima sebanyak 94.852 orang, mengalami penurunan tetapi setelah dilakukan Pemutakhiran data pemilih baru sehingga terjadi kenaikan sekitar 1.223 pemilih sehingga total DPT Pilkada Kabupaten Dogiyai menjadi 96.080.
Dogomo merincikan Daftar pemilih tetap berdasarkan Distrik adalah sebagai berikut:

1) Distrik Kamu: 11.604
2) Distrik Mapia : 7.740
3)Distrik Piyaiye: 6.950
4) Distrik Kamu Utara: 13.350
5) Distrik Sukikai Selatan: 3.747
6) Distrik Mapia Barat : 3418
7) Distrik Kamu Selatan: 17.851
8) Distrik Timur; 9.291
9) Distrik Mapia Tengah: 92.60
10. Distrik Dogiyai; 12.869
Total DPT Kabupaten Dogiyai: 96.080 orang.
Kami dapat menjelaskan bahwa Kabupaten Dogiyai terdiri dari 10 Distrik, 79 Kampung, dan tersebar 212 TPS.