DETAKPAPUA.COM, JAYAPURA – Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penggadaan undangan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih atau formular C6 di Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Selasa (26/11/2024) sekira pukul 16.22 WIT.
Kronologi kejadian awal di mana, pelaku dengan inisial HM datang ke tempat fotocopy dibilangan Perumnas I dengan membawa formular C6 dengan nomor DPT 150 atas nama dirinya guna digandakan sebanyak 20 rangkap.
Saat selesai melakukan penggandaan formulir C6 pelaku langsung melakukan pembayaran sebesar Rp 15.000,00 kepada petugas fotocopy dan selanjutnya pelaku langsung meninggalkan tempat fotocopy tersebut.
BACA JUGA: Matius Fakhiri: Kami Tidak Ada Serangan Fajar Saat Pilkada Papua 2024
Mendegar ada informasi penggandaan formular C6 tersebut, tim Polres Jayapura Kota mendatangi tempat fotocopy yang diduga sebagai tempat untuk memperbanyak formular C6 tersebut. Tim Polres Jayapura Kota juga memeriksa CCTV yang berada di Lokasi tersebut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah memastikan siapa oknum tersebut, tim Polres Jayapura Kota langsung mendatangi rumah pelaku.
Dari informasi yang dihimpun detakpapua.com, pada pukul 19.10 WIT, anggota Pandis Distrik Heram didampingi anggota Intelkam Polresta Jayapura Kota bersama-sama mendatangi rumah pelaku di Kompleks Waena Kampung untuk mencari pelaku.
Tim berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti, dan selanjutnya membawa pelaku ke Mapolsek Heram.
Selanjutnya, pada pukul 20.55 WIT, sebanyak delapan orang anggota Gabungan Gakkumdu Kota Jayapura yang dipimpin oleh Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan didampingi Andri Rihulay tiba di Polsek Heram.
BACA JUGA: Ini yang Dilakukan MARI-YO dan Kaesang Pangarep Saat Kampanye Paslon Jhonda dan JBR-Harus
Kini, pelaku sudah dibawa ke Kantor Bawaslu Kota Jayapura guna dilakukan pemeriksaan oleh Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota.
Hingga berita ini diturunkan, detakpapua.com masih berusaha menghubungi Bawaslu Kota Jayapura terkait motif dan kebenaran dari infomrasi tersebut. (*)