DETAKPAPUA.COM, NABIRE – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai yang berlangsung di Aula Hotel Mahavira yang ada di jalan Ampera, Nabire, Papua Tengah, pada Jumat (13/12/2024) pukul 14.00 WIT, ricuh.

Kericuhan ini terjadi antara saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati yang melakukan protes terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai.

Saksi Paslon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4 Willem Wandik dan Aloysius Giyai mengaku, kericuhan ini terjadi lantaran saksi dari masing-masing Paslon merasa kecewa terhadap KPU yang tidak memberikan formulir keberatan untuk diisi oleh saksi.

Menurut Naftali Kobepa, selama pelaksanaan pleno, mulai dari Paniai hingga di pindahkan ke Nabire, saksi dari setiap paslon tidak diberikan hak untuk mengisi formulir keberatan.

BACA JUGA: Pleno Pilkada Tingkat Kabupaten Paniai, Polres Nabire Kerahkan Ratusan Personil

“Formulir pengaduan di tingkat TPS tidak pernah terjadi, kemudian di tingkat distrik tidak pernah terjadi bahkan tingkat kabupaten ruang untuk form keberatan sampai pleno ke-4,” kata ketua relawan Paslon cagub dan cawagub nomor 4, Naftali Kobepa.

Bahkan pihak saksi mengambil langkah untuk mencetak form keberatan kemudian diberikan kepada KPU untuk di tandatangani.

“Kami tawarkan (KPU) untuk tandatangan, kami mau isi di form keberatan tapi KPU tidak pernah tandatangan,” ungkap naftali.

Tidak hanya di tingkat KPU, pihaknya juga mengantar berkas pengaduan namun tidak di diterima oleh Komisioner Bawaslu.

“Lebih buruk adalah Kantor Gakumdu, kuncinyanya dibawa lari oleh koordinator devisi pengaduan Berinisial JN. Itu kesaksian anggota Polres yang tergabung dalam Gakumdu,” ujarnya.

Terkait dinamika tersebut, Ketua Bawaslu membuat surat rekomendasi terkait penundaan pleno, namun surat tersebut tidak diindahkan KPU dan tetap menjalankan pleno.

BACA JUGA: Pleno 3 Kabupaten Digelar di Nabire, Ini Respon Kapolda Papua Tengah

“Surat rekomendasi tersebut adalah wibawa Bawaslu dan harus ditindaklanjuti, KPU harus melakukan koordinasi ke Bawaslu dan KPU Pusat untuk mediasi penyelesaian, tapi tidak dilakukan.”

“Untuk itu, kami tuntut pengaduan dari 24 distrik harus diisi oleh semua saksi, itu hak calon,” sambung Naftali.

Terkait hal tersebut, pihaknya meminta KPU Papua Tengah segera memfasilitasi pelaksanaan pleno, mengingat besok (Sabtu,13/12/2024) adalah hari terakhir untuk pleno tingkat kabupaten.

Sekadar diketahui, himgga berita ini diterbitkan, pihak KPU Paniai, belum memberikan keterangan. (*)

Tags:Aloysius Giyaidetakpapua.comKabupaten NabireKabupaten PaniaiNaftali KobepaPlenoPleno KPUWillem Wandik