DETAKPAPUA.COM, NABIRE – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah nomor urut 04, Wilem Wandik – Aloysius Giyai atau WAGI dan timnya, menyatakan bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah KPU menetapkan pasangan Meki Nawipa dan Denis Geley sebagai pemenang pilkada pada Rabu (18/12/2024) dini hari.
Wandi Giyai mengungkapkan apresiasi mendalam kepada masyarakat Papua Tengah atas dukungan yang diberikan selama proses pemilihan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Papua, tim relawan, koalisi partai, dan masyarakat di delapan kabupaten yang telah memberikan suara dengan tulus dan tanpa intimidasi,” katanya.
BACA JUGA: TUNTAS, Meki Nawipa-Deinas Geley Menang Pilkada Papua Tengah 2024
Padahal, Wandi mengungkap, 8 kabupaten meliputi Nabire, Dogiai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak Jaya, Timika, dan Puncak mendapatkan dukungan masyarakat yang sangat signifikan.
Meskipun KPU telah menetapkan pasangan Meki Nawipa – Denis Geley sebagai pemenang, Wandi Giay menegaskan akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.
“Kami memohon doa dan restu dari seluruh pendukung agar proses di MK dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Calon Wakil Gubernur Papua Tengah, Aloysius Giyai menegaskan komitmen pasangan Willem Wandik-Aloysius Giyai untuk menempuh jalur hukum.
BACA JUGA: PILKADA PAPUA, Matius Fakhiri: Maju MK karena Perjuangan Belum Selesai
Giyai mengaku heran bahwa dalam perhitungan cepat internal, pasangan nomor urut 04 sebenarnya unggul.
Namun, dalam waktu singkat terjadi perubahan suara yang berlawanan dengan hasil awal tersebut.
“Kami menunjukkan sikap demokrasi yang bermartabat. Bukan untuk memanipulasi atau mengecam secara membabi buta,” tegas Giyai.
Menurutnya, niat awal Wandik – Giyai murni untuk meletakkan pondasi pembangunan di Provinsi Papua Tengah.
Giyai juga menegaskan akan mencari keadilan sesuai aturan yang berlaku dan ia menyakini suara yang diperoleh berasal murni dari rakyat, tanpa rekayasa atau manipulasi.
“Kami percaya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga independen akan memeriksa fakta dan data suara asli dari rakyat Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.
BACA JUGA: 7 Perkara Pilkada Tingkat Provinsi Diterima MK, Ada dari Pulau Papua
Meskipun mengaku yakin akan keadilan, Giyai menyebut tidak menutup kemungkinan adanya intervensi kepentingan dalam proses penghitungan suara. Namun, tetap berharap MK dapat mengungkap kebenaran sejati.
“Kami akan menempuh jalur hukum dengan penuh kesabaran dan martabat,” pungkasnya. (*)