DETAKPAPUA.COM, NABIRE – Ketua Bawaslu Papua Tengah Markus Madai menerima tuntutan demo dari relawan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dan Deinas Geley.
Sekadar diketahui, massa pendemo datang mengadu ke Bawaslu Papua Tengah karena penetapan dan perolehan suara di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
Markus Madai mengatakan, sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu wajib menerima aduan dari semua pasangan calon.
BACA JUGA: 51 Ribu Suara Hilang, Relawan Paslon Meki Nawipa-Deinas Geley Geruduk Bawaslu Papua Tengah
“bukan hanya Paslon nomor urut 3 saja, tapi adil bagi semua baik paslon nomor urut 1, 2, 3 dan 4 kalau merasa dirugikan harus melapor kepada kami (Bawaslu). Itu hak calon atau tim sukses dalam menyampaikan aspirasi terkait kecurangan di tingkat bawah,” kata Markus.
Terkait tuntutan massa yang memberikan waktu 1×24 jam untuk menyelesaikan tuntutan mereka, Markus mengaku bakal segera dikaji bersama komisioner sesuai dengan aturan perundangan -undangan yang berlaku.
BACA JUGA: SEMPAT TERTUNDA, 2 Kabupaten Laksanakan Pleno Tingkat Provinsi Papua Tengah Hari Ini
“Kami (Bawaslu) pedomani semua aturan terkait dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tentang Perbawaslu dan PKPU. Kerja di Bawaslu itu kolektif, kolegial, dan keterlibatan semua komisioner,” ujarnya.
“Hasil keputusan ini nantinya dibuat dalam bentuk surat himbauan, rekomendasi dan lain-lain,” pungkasnya. (*)