DETAKPAPUA.COM, JAYAPURA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisai (BTM-YB), unggul di Pilkada Papua.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua telah menetapkan BTM-YB sebagai pemenang, mengalahkan pasangan nomor urut 2, Markus Fakiri dan Aryoko Rumaropen (MARI-YO).

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di 9 kabupaten dan kota, BTM-YB meraih 269.970 suara atau 51 persen, sementara MARI-YO memperoleh 262.777 suara atau 49 persen.

Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengesahkan, hasil rekapitulasi tersebut dengan tiga ketukan palu dalam rapat pleno di Hotel Horison Ultima, Kota Jayapura, Sabtu (14/12/2024).

“Dengan ini saya mengesahkan seluruh rekapitulasi suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua,” ujar Steve.

BACA JUGA: Masyarakat Papua Harus Kawal Suara MARI-YO, Jangan Ada Kecurangan: Ada Pihak Mainkan Isu Penggelembungan Suara

Suket Palsu

Sebelum pemilihan, masyarakat Papua dikejutkan dengan pengaduan seorang warga yang surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya digunakan oleh satu diantara calon Wakil Gubernur Papua.

Belakangan, diketahui, pengguna suket tersebut adalah Yeremias Bisai (YB) yang berpasangan dengan Benhur Tomi Mano (BTM).

Diketahui, Samuel Fritsko Jenggu dalah pemilik asli Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP.

Dia pun membuat surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, dan Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin untuk menindaklanjuti kasus ini karena hak politiknya kini terancam hilang.

“Setelah saya melihat proses demi proses yang sudah berjalan, bagian ini sangat merugikan saya karena dengan digunakannya nomor registrasi saya oleh Pengadilan Negeri Jayapura, kemudian barcode yang sudah tidak bisa lagi digunakan pada saat saya scan ternyata tidak terdaftar. Bagian ini sangat merugikan saya,” kata Samuel Fritsko Jenggu di Kota Jayapura, Kamis (7/11/2024).

BACA JUGA: Soal Kasus Suket di Pilkada Papua, Kapolda Irjen Patrige Bilang Hal Mengejutkan

Samuel mengaku sudah melapor ke Polda Papua pada 12 Oktober 2024. Namun, sampai saat ini sama sekali belum ditindaklanjuti. 

Menurutnya, kasus dugaan dokumen palsu ini sudah disidangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado. Namun keputusan pengadilan justru terlihat sama sekali tidak berpihak.

“Jelas-jelas saya sangat dirugikan, sebab Suket tersebut akan saya gunakan sebagai persyaratan untuk melengkapi syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua kursi pengangkatan,” ujarnya.

“Saya sendiri tidak mengerti kenapa Suket milik saya bisa digunakan seorang calon wakil gubernur Papua. Saya sudah mencoba bertanya ke Pengadilan Jayapura. Alasannya cuma karena ada gangguan teknis. Yang menjadi pertanyaan, sistem online yang digunakan seperti apa?.”

“Sepertinya ada permainan, ini tindakan sangat kurang bagus yang dilakukan Pengadilan Negeri Jayapura,” sambungnya. 

Dia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, yang tidak memeriksa secara detil, baik dan benar setiap dokumen calon gubernur dan wakil gubernur yang akan di unggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Tidak mungkin KPU dengan kapasitasnya tidak bisa mengklarifikasi atau mengecek kembali berkas (surat keterangan) yang digunakan salah satu calon wakil gubernur itu palsu. Sudah jelas data yang keluar bukan atau tidak sesuai dengan data salah satu calon gubernur, seharusnya yang bersangkutan (YB) sudah digugurkan pada saat proses perbaikan, tapi kenapa sampai dengan hari ini dalam aplikasi Silon KPU masih tetap menggunakan data milik saya,” tegasnya. 

Samuel Fritsko Jenggu juga meminta Kepala Kepolisian Daerah Papua untuk segera mengusut persoalan dan menindak tindak tegas sesuai hukum bila ada yang bersalah.

BACA JUGA: Jaga Kamtibmas Pilkada, Ketua LMA Jayawijaya: Mari Dukung Polda Papua

“Kalau saya saja sudah dibuat seperti ini, apalagi dengan orang lain. Saya tuntut keadilan, sebab saya memiliki hak yang sama dengan yang lain,” tegasnya. 

Dia mengaku heran dengan kebijakan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua yang tidak bisa mendeteksi secara jujur kesalahan yang dibuat YB, salah satu calon wakil gubernur Papua yang sudah jelas-jelas menggunakan Suket milik orang lain untuk kepentingan politik. 

“Kenapa KPU Barat Daya bisa membatalkan pencalonan salah satu calon gubernur Papua Barat Daya karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. Sementara KPU dan Bawaslu Papua tidak mampu mengambil tindakan tegas ketika mengetahui kesalahan salah satu calon wakil gubernur Papua,” tegasnya.

Jawaban Polda Papua

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memproses laporan adanya surat keterangan seorang calon anggota DPRK atas nama Samuel Fritsko Jenggu, yang digunakan salah satu calon wakil gubernur dalam tahapan pendaftaran Pilgub 2024.

“Memang ada seorang calon anggota DPRK (pengangkatan) yang telah membuat laporan ke Polda. Namun yang menjadi persoalan, ini merupakan kasus yang bersifat hukum khusus (Lex specialis), sehingga kami masih tunggu Bawaslu merekomendasikan kasus tersebut dilimpahkan Gakkumdu atau ke Polda Papua karena diduga ada terjadi tindak pidana pemilu, maka kita akan proses sesuai hukum pidana,” kata Patrige melalui sambungan telepon seluler, Jumat (8/11/2024).

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen Patrige R Renwarin.

Patrige menegaskan, sampai saat ini belum ada rekomendasi soal perkara itu, jika sudah ada tentu Polda akan memprosesnya segera. Tapi kalau tidak dilimpahkan ke kita (Polda) sebagai satu kasus tindak pidana pemilu, maka kami tidak akan memproses.

“Jadi memang sangat tipis sekali antara Lex specialis kasus khusus tindak pidana pemilu dengan pidana umum,” jelasnya.

Tudingan Netralitas Polri

Dengan adanya beberapa pernyataan yang mengatakan Polri tidak netral karena akan memenangkan salah satu Paslon tertentu, Irjen Patrige mengatakan penilaian itu sangat tidak dewasa, dan tidak profesional.

“Kenapa tidak menyebutkan saja langsung satuan mana, misalnya Polsek, Polres atau Polda mana yang dibilang tidak netral. Tapi kalau dibilang Polri berarti tidak hanya Polda Papua, tetapi Polri yang ada di Indonesia. Meskipun begitu, dengan berbesar hati, kami (Polda) ingin mengatakan ini koreksi yang baik kepada kami, khususnya di Polda Papua,” katanya.

Soal hastag “Papua Darurat” yang berkembang luas di media sosial, Irjen Patrige menilai itu pernyataan yang mendiskreditkan Polda Papua.

“Kami bukan baru tahun ini melaksanakan pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi hampir setiap pelaksanaan Pemilu, dan memang itu sudah menjadi tanggung jawab kepolisian. Jadi kalau bilang tidak profesional, tidak netral itu sangat disayangkan,” ujarnya.

Bahkan soal netralitas, Patrige menantang mereka yang mengatakan Polri tidak netral.

“Silahkan datang ke saya dan tunjukkan bukti ketidaknetralan kami dimana. Tapi kalau mau tantang saya untuk menunjukkan netralitas, saya akan ambil langkah-langkah,” tegasnya.

Kasus Rudapaksa

Tak sampai disitu, YB atau Yeremias Bisai juga bertingkah dengan melakukan rudapaksa terhadap istri dan kakak iparnya.

Grace Rewang, istrik dari Yeremias Bisai akhirnya melaporkan sang suami ke Polda Papua.

Dalam laporannya tersebut, Grace mengaku dirinya mengalami kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Yeremias Bisai.

Diketahui, Yeremias Bisai adalah Bupati Waropen dan juga Calon Wakil Gubernur Papua yang berpasangan dengan Benhur Tomi Mano pada Pilkada 2024.

Bahkan kasus KDRT dan rudapaksa tersebut sudah viral di media sosial dan menuai banyak komentar dari masyarakat.

Kepada wartawan, Grace mengungkapkan, ada tiga pokok laporan yang dilayangkan dirinya terhadap Yeremias Bisai.

BACA JUGA: VIRAL Bupati Waropen Lakukan Asusila, Istri: Itu Kakak Saya yang Dirudapaksa

Pokok pertama, kata Grace adalah kasus KDRT, kedua soal kekerasan dalam pengaruh alkohol, dan yang ketiga adalah bercinta tiga orang.

“Saya buat laporan ini tanpa ada unsur paksaan dari siapapun,” kata Grace kepada wartawan di Polda Papua usai dirinya melakukan laporan, Rabu (4/12/2024).

Bahkan, menurut Grace, kasus yang menimpanya tersebut sudah dialami selama bertahun-tahun.

“Ini murni isi hati saya yang saya pendam selama bertahun-tahun, jadi artinya saya sampaikan malam ini karena yang saya terima dan saya dapatkan malam itu adalah kakak perempuan saya sendiri yang ditiduri malam itu,” tuturnya.

Direskrimum Polda Papua Kombes Achmad Fauzi mengaku, kasus tersebut masih didalami pihaknya.

“Lagi diperiksa, informasinya demikian (Yeremias Bisai dilaporkan istrinya), tapi nanti di dalami dulu,” katanya, Rabu.

Fauzi menyebut, berdasarkan laporan yang dibuat korban, tindakan tersebut dilakukan terlapor kepada korban, pada Minggu (1/12/2024) dini hari, di Kabupaten Yapen.

Tetapi ia belum memaparkan kronologi kejadian yang dimaksudkan oleh pelapor kepada media. (*)

Tags:Aryoko RumaropenBawaslu PapuaBenhur Tomi ManoBTM-YBdetakpapua.comGrace RewangKPU PapuaMARI-YOMarkus FakiriPatrige R RenwarinPilkada 2024Pilkada PapuaRudapaksaSamuel Fritsko JengguSteve DumbonSuket PalsuYeremias Bisai