DETAKPAPUA.COM, MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus peningkatan jalan Mogoy Mardey di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Ketiga tersangka tersebut adalah NB selaku KPA atau Kepala Dinas PUPR Papua Barat, serta DA dan KTA selaku Konsultan Proyek.

NB merupakan Kepala Dinas PUPR yang baru dilantik oleh Penjabat Gubernur Papua Barat pada 28 September 2024.

Pelantikan NB dilakukan berdasarkan hasil lelang jabatan eselon II di Pemprov Papua Barat.

NB dilantik oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temogmere bersama beberapa pejabat lainnya di Manokwari.

BACA JUGA: Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Bintuni, Penyidik Jaksa: Akan Jemput Paksa Kontraktor

Pekerjaan jalan Mogoy Mardey dibiayai melalui APBD Papua Barat Tahun 2023 sebesar Rp8,5 miliar, dan dikerjakan oleh CV Gloria Bintang Timur yang bermarkas di Jayapura, Papua.

“Setelah melakukan rangkaian penyidikan dan pengumpulan barang bukti, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Muhammad Syarifuddin, pada Senin (18/11/2024).

Ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan.

“Penyidik kami sudah beberapa kali melayangkan panggilan kepada kontraktor sebagai penyedia jasa, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan,” katanya. 

Pekerjaan peningkatan jalan Mogoy Mardey diduga merugikan negara sekitar Rp 8,5 miliar.

“Setelah hasil pemeriksaan BPKP, didapatkan kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas. 

Dia menambahkan bahwa dalam perkara tersebut, diketahui bahwa pekerjaan belum mencapai 100 persen.

“Hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa mutu beton tidak sesuai kualifikasi dalam kontrak,” kata Aspidsus.

BACA JUGA: BURON 7 Tahun, Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Ditangkap di Tulungagung: Terlilit Korupsi

Dia menambahkan bahwa tersangka kemungkinan lebih dari tiga orang. Namun saat ini pihaknya baru menetapkan tiga orang tersebut sembari melengkapi berkas lainnya.

“Soal konsultan yang jadi tersangka karena mereka membuat berita acara fiktif saat melakukan pengawasan di lapangan, lalu dilakukan pencairan 100 persen,” kata Abun.

Selain itu, dia juga menyinggung soal kontraktor yang tidak mengindahkan panggilan jaksa.

“Lebih baik menyerahkan diri daripada kami jemput,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temogmere belum merespons konfirmasi dari Kompas.com terkait anak buahnya yang ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Tags:Ali Baham TemogmereCV Gloria Bintang Timurdetakpapua.comJalan BintuniKadis PUPR Papua BaratKejaksaan Tinggi Papua BaratKorupsiManokwariMuhammad SyarifuddinPemprov Papua BaratPUPR Papua Barat