DETAKPAPUA.COM, JAYAPURA – Terpidana korupsi yang juga mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jayapura, Papua, tertangkap di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Terpidana berhasil ditangkap setelah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Papua selama 7 tahun, pada Jumat (1/11/2024).
Terpidana berinisial JK merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura, Papua, periode 2014-2019. JK dipidana atas kasus korupsi pembangunan rumah jabatan DPRD Jayapura pada tahun 2006 silam.
“Jadi pada saat perkara tersebut kita sidik, di mana pada saat itu yang bersangkutan menggunakan uang yang seharusnya dipergunakan untuk pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi rumah jabatan,” kata Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe seusai pemeriksaan terpidana di kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jumat (01/11/2024).
BACA JUGA: Polres Supiori Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, Ini Tersangkanya!
“ Tapi yang bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk memperbaiki rumah pribadi,” ujarnya.
Terpidana JK ditangkap tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua, bersama tim Kejaksaan Negeri Tulungagung, setelah menjadi buronan selama hampir tujuh tahun.
“Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Tulungagung, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (01/11/2024),” terang Marvie.
Sebelumnya, terpidana JK telah divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta oleh majelis hakim dalam perkara korupsi anggaran pembangunan rumah dinas DPRD Jayapura sebesar Rp 200 juta.
“Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” terang Marvie.
Lantas terpidana JK dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena menggunakan uang tersebut tidak semestinya, melainkan untuk membangun rumah pribadinya.
Pada saat itu, terpidana sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura. Kemudian terpidana JK melarikan diri sejak tahun 2017 silam.
BACA JUGA: Kejati Papua Ungkap Kasus Korupsi Dana PON XX, Ini Kata Akademisi
Meski demikian, Kejari Jayapura tetap melanjutkan proses hukum hingga akhirnya JK menjadi terdakwa dan disidangkan secara in absentia, atau sidang tanpa kehadiran terdakwa.
Sidang pertama dilakukan pada 29 November 2016 dan diputus pada 07 April 2017.
Terbukti, JK melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Setelah dilakukan penangkapan, terpidana JK mulai menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tulungagung.
“Kemudian pada pukul 16.00 WIB, Jumat (01/11/2024), ini kami akan melakukan penitipan terpidana untuk menjalani eksekusi di Lapas Kelas IIB Tulungagung,” terang Marvie.
Terpidana juga diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 200 juta dalam kurun waktu satu bulan ke depan.
“Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta,” ujar Marvie.
Jika terpidana JK tidak membayar kerugian negara tersebut, maka pihak kejaksaan akan menyita harta benda milik terdakwa.
Selanjutnya, harta benda tersebut akan dilelang sebagai pengganti kerugian negara.
“Dalam waktu satu bulan setelah dieksekusi, jika yang bersangkutan tidak mampu untuk melakukan pembayaran, maka harta bendanya akan kami sita dan kami lelang untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti,” terang Marvie. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com