DETAKPAPUA.COM, BINTUNI – Upaya jemput paksa bakal dilakukan Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat terhadap kontraktor dan pimpinan perusahan yang mengerjakan proyek peningkatan jalan Mogoy Mardey di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas menegaskan, dalam waktu dekat akan melakukan upaya paksa terhadap kontraktor dan pihak penyedia jasa konstruksi.

Upaya ini diambil setelah pihaknya telah melayangkan panggilan kepada para kontraktor namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan secara patut.

BACA JUGA: BURON 7 Tahun, Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Ditangkap di Tulungagung: Terlilit Korupsi

“Sudah tiga kali panggilan tetapi (kontraktor) tidak hadir, dalam waktu dekat ada upaya paksa,” kata Abun, Jumat (1/11/2024).

Kejaksaan Tinggi Papua Barat saat ini menangani dugaan korupsi peningkatan jalan Mogoy Mardey di Kabupaten Teluk Bintuni.

Proyek tersebut memiliki anggaran sekitar Rp 8,5 miliar yang bersumber dari APBD Papua Barat. Proyek ini dikerjakan CV Gloria Bintang Timur.

Sebelumnya, sekitar 15 orang telah memenuhi panggilan penyidik kejaksaan tinggi dalam rangkaian pemeriksaan, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR Papua Barat.

Kepala Dinas PUPR Papua Barat awalnya mangkir dalam pemanggilan kedua. Namun kemudian ia penuhi panggilan yang telah dijadwalkan penyidik jaksa.

BACA JUGA: TNI Bantu Pendidikan di Papua Barat, Jadi Guru Sementara

“Kemarin kami sudah kirim tim ke lapangan untuk melakukan audit tim terdiri dari penyidik dan ahli,” kata Abun.

Dia mengatakan proses ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dengan Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Kami sudah lakukan gelar perkara dengan Jampidsus, sudah ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin.

Syarifuddin memastikan penanganan perkara yang berasal dari pengaduan masyarakat ini tidak ada kaitannya dengan politik.

“Tidak ada kaitan dengan politik Pilkada,” ungkapnya.

Sebelumnya tim Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat.

Dalam penggeledahan itu diamankan sejumlah dokumen yang kini menjadi barang bukti. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Tags:Abun Hasbulloh SyambasAPBDAPBD Papua BaratBPKAD Papua Baratdetakpapua.comDinas PUPR Papua BaratJalan Bintunijalan Mogoy MardeyKabupaten Teluk BintuniKejaksaan Tinggi Papua BaratKorupsiMuhammad SyarifuddinPapua Barat