DETAKPAPUA.COM, MANOKWARI – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat, Lamek Dowansiba mendesak pemerintah pusat untuk Manokwari harus segera memiliki Wali Kota.
Diketahui, hingga kini, Ibu Kota Provinsi Papua Barat adalah Manokwari, namun hingga kini, belum ada penetapan kepala daerah setingkat Wali Kota untuk memimpin di wilayah tersebut.
Menurut dia, sudah saatnya Manokwari diangkat statusnya menjadi kota. Hal ini agar mempermudah akses dan pelayanan publik yang lebih efisien.
“Kami berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan moratorium ini, karena wilayah seperti Manokwari sudah sangat layak untuk menjadi kota,” kata Lamek kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Selain itu, Lamek juga mendesak agar pemerintah pusat untuk mencabut moratorium pemekaran daerah.
Lamek menilai, pemekaran wilayah dapat mempercepat pembangunan wilayah di Papua karena bakal mengatasi masalah geografis dan keterbatasan akses layanan publik di wilayah tersebut.
“Terkait moratorium, saya pikir pemerintah pusat sudah harus mencabut kembali. Di Papua Barat, ada beberapa daerah yang sangat membutuhkan akselerasi pembangunan, namun mengalami kesulitan akibat luasnya wilayah dan sulitnya akses,” ujarnya.
Lamek mencontohkan, masyarakat di beberapa kabupaten wilayah Papua Barat kerap menghadapi kesulitan hanya untuk mengurus administrasi dasar, seperti KTP.
“Orang dari satu distrik harus menempuh perjalanan berjam-jam ke ibu kota kabupaten dengan kendaraan seperti Hilux, hanya untuk mengurus dokumen administrasi. Ini bukan hanya menyita waktu, tetapi juga membutuhkan biaya transportasi yang tinggi,” ujar dia.
Lamek juga menekankan bahwa kebutuhan pemekaran harus dikaji dan dipertimbangkan secara serius oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA: 102 TECHNICAL ASISTANT KABUPATEN/KOTA SE-INDONESIA IKUTI WORKSHOP PPS
Dikatakan, masyarakat harus mengeluarkan biaya besar hanya untuk transportasi saat mengurus administrasi lantaran keterbatasan akses dan kondisi geografis di Papua.
“Ini catatan penting bagi pemerintah pusat. Masyarakat membutuhkan akses pelayanan yang cepat dan dekat. Banyak daerah di Tanah Papua masih terisolasi dari pembangunan, sehingga pemekaran menjadi kebutuhan yang harus dijawab segera,” imbuh dia.
Sekadar diketahui, pemerintah memang masih memoratorium pemekaran wilayah, tetapi moratorium itu dikecualikan bagi Papua yang memiliki otonomi khusus.
Lewat revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua pada 2021 lalu, pemerintah pun telah memekarkan wilayah Papua dari dua provinsi menjadi 6 provinsi.
Saat ini, ada 6 provinsi di Pulau Papua, yakni Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com