DETAKPAPUA.COM, NABIRE – Januari 2025 menjadi bulan yang penuh dengan kesempatan untuk berlibur atau menghabiskan waktu bersama keluarga karena terdapat sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pj Gubernur nomor 100.3.4.1/ 86/Set tentang hari libur resmi dan cuti bersama bulan Januari tahun 2025 di lingkungan Pemprov Papua Tengah.

Surat edaran tersebut guna menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 1017 tahun 2024, nomor 2 tahun 2024, nomor 2 tahun 2024 tanggal 14 Oktober tahun 2024 tentang hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2025.

BACA JUGA: Yosephin Pigai Tegaskan KAP Papua Tengah Bukan Lembaga Separatis

Untuk itu ditetapkan hari libur resmi dan cuti bersama selama bulan Januari sebagai berikut:

  • Senin, 27 Januari 2025 Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 28 Januari 2025 Cuti Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Rabu, 29 Januari 2025 Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Kamis, 30 Januari 2025 seluruh ASN kembali masuk kantor pukul 08.00 WIT. Nah, masyarakat Papua Tengah, mau ke mana saat hari libur tersebut? (*)

Tags:Cuti Bersamadetakpapua.comHari LiburPapua TengahPemprov Papua TengahPj Gubernur Papua Tengah