Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Steve Dumbon menegaskan, kriteria Orang Asli Papua (OAP) dalam pencalonan  Pilkada 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021.

“Kami tetap berpatokan pada UU Otsus No. 2 Tahun 2021 untuk definisi OAP. Yang dimaksud OAP adalah ras Melanesia yang mendiami pulau-pulau di Papua atau mereka yang diakui oleh masyarakat adat setempat,” ungkap Dumbon kepada wartawan saat sosialisasi PKPU, di salah satu hotel di Jayapura, Senin (12/8).

Dumbon menyebut, bahwa calon harus melampirkan surat keterangan dari suku yang mengakui status OAP mereka.

“Kemudian, status ini akan diverifikasi oleh Majelis Rakyat Papua (MRP). Jika MRP menyatakan bahwa seseorang adalah OAP, maka kami akan mengakomodirnya,” ujarnya.

Kata dia juga, untuk tingkat kabupaten dan kota, Undang-undang memberikan kewenangan kepada MRP untuk memberikan himbauan, namun tidak bersifat wajib.

“Jadi, tidak wajib orang tua calon adalah OAP. Jika seseorang berasal dari luar daerah tetapi telah mendiami daerah tersebut selama puluhan tahun dan mendapat surat keterangan dari masyarakat adat setempat bahwa dia adalah OAP, maka dia bisa mendaftar,” tegas Dumbon.

KPU Papua telah melakukan audiensi dengan MRP pada 22 Mei lalu untuk membahas hal tersebut. Meskipun terjadi perbedaan pendapat, KPU tetap berpegang pada peraturan yang berlaku.

Dumbon menegaskan bahwa petunjuk teknis (juknis) Pilkada sudah siap, namun masih menunggu syarat khusus dari 7 daerah otonomi khusus, termasuk Aceh dan 6 provinsi di Papua.

“Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan representasi OAP dalam pemerintahan daerah, sekaligus membuka peluang bagi mereka yang telah lama menetap dan diakui oleh masyarakat adat setempat untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024,” pungkasnya.

sumber: https://www.beritapapua.co/berita-politik/2024/08/kpu-papua-ungkap-kriteria-dan-definisi-oap-dalam-pencalonan-pilkada-2024/