DETAKPAPUA.COM, NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menetapkan Upah Minimal Provinsi (UMP) sebesar 6,5 Persen, Rabu (12/11/2024).

Penetapan ini berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) nomor 256 tahun 2024 yang telah disetujui.

Penjabat(PJ) Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik mengatakan, kenaikan UMP ini merupakan tindak lanjut Arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

BACA JUGA:  3 Kabupen Gelar Pleno Pilkada di Nabire, Ini Pesan Pj Gubernur Anwar Damanik

Selain itu, mengkonfirmasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 4 Desember 2024 telah mengundangkan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan Upah minimum tahun 2025.

“Adapun kebijakan penetapan upah minimum provinsi 2025, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Selanjutnya, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten dan yang ketiga upah minimum kabupaten 2025 harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi,” kata Anwar Damanik.

Untuk formula perhitungan upah minimum, Pj Gubernur Anwar menjelaskan, upah minimum tahun 2025 sama dengan upah minimum tahun 2024 ditambah kenaikan upah minimum tahun 2025.

BACA JUGA:  Pleno 3 Kabupaten Digelar di Nabire, Ini Respon Kapolda Papua Tengah

Dikatakan, berdasarkan Arahan Presiden, kenaikan UMP mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. UMP naik sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.

“Untuk itu, Pemprov menetapkan UMP tahun 2025 sebesar Rp 4.285.848,-,” ujarnya.

“Ini menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dan usaha yang ada di Papua Tengah untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pj Gubernur Anwar juga meminta kepada bupati yang ada di 8 kabupaten untuk segera menetapkan upah minimum.

“Sekali lagi Pada tanggal 18 Desember, para bupati harus menetapkan upah minimum,sekali lagi upah minimum kabupaten tidak boleh lebih rendah dari UMP,” tutupnya. (*)

Tags:Anwar Damanikdetakpapua.comPapua TengahUMPUMP Papua TengahUpah Minimun Provinsi (UMP)