DETAKPAPUA.COM, NABIRE – Pemerintah Papua Tengah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau senilai Rp 4.285.848,-.

Penjabat Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik mengatakan, penetapan UMP ini menjadi acuan bagi perusahaan yang ada di wilayah tersebut.

Pj Gubernur Anwar menegaskan, bagi perusahaan ataupun usaha wajib melaksanakan peraturan terkait pembayaran upah pekerja.

BACA JUGA: SAH, UMP Papua Tengah 2025 Naik: Ini Besarannya!

“Bagi perusahaan yang membayar upah pekerja atau buruh dibawah upah minimum sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Anwar.

Dikatakan, penetapan UMP telah dihitung dengan baik sesuai dengan peraturan dan juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di wilayah Papua Tengah.

“Ini wajib dilaksanakan dan diawasi seluruh pihak yang berwajib,” tutupnya. (*)

Tags:Anwar Harun Damanikdetakpapua.comUMPUMP 2025UMP Papua TengahUpah Minimun Provinsi (UMP)