DETAKPAPUA.COM, JAYAPURA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Dari seluruh provinsi di Indonesia, Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yakni sebesar Rp 5.396.761, dan Papua menenpati urutan kedua sebesar Rp 4.285.850.
Penetapan UMP ini diumumkan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan rata-rata UMP nasional sebesar 6,5 persen pada 2025, lebih tinggi dari usulan semula sebesar 6 persen.
Penetapan UMP ini dilakukan dengan memperhitungkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) serta mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.
BACA JUGA: Pj Gubernur Anwar WARNING Perusahaan yang Tidak Bayar Upah Sesuai UMP 2025
Dengan adanya kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen, pemerintah berharap daya beli pekerja dapat meningkat seiring dengan naiknya biaya hidup.
Selain itu, perbedaan UMP yang signifikan antara provinsi mencerminkan biaya hidup yang beragam di setiap wilayah.
Jakarta, sebagai provinsi dengan UMP tertinggi, menunjukkan tingginya tingkat kebutuhan hidup yang menjadi dasar utama dalam penentuan angka tersebut.
10 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2025
Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP tertinggi pada 2025 berdasarkan data resmi yang telah dirilis:
- UMP 2025 Jakarta: Rp 5.396.761
- UMP 2025 Papua: Rp 4.285.850
- UMP 2025 Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- UMP 2025 Kalimantan Timur: Rp 3.579.314
- UMP 2025 Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
- UMP 2025 Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- UMP 2025 Bangka Belitung: Rp 3.623.653
- UMP 2025 Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- UMP 2025 Kalimantan Barat: Rp 3.473.621
- UMP 2025 Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
BACA JUGA: SAH, UMP Papua Tengah 2025 Naik: Ini Besarannya!
Daftar UMP 2025 di Seluruh Provinsi
- UMP Aceh 2025 sebesar Rp 3.685.615
- UMP Sumatera Barat 2025 sebesar Rp 2.994.193
- UMP Sumatera Selatan 2025 sebesar Rp 3.681.570
- UMP Kepulauan Riau 2025 sebesar Rp 3.623.653
- UMP Riau 2025 sebesar Rp 3.508.775
- UMP Lampung 2025 sebesar Rp 2.893.069
- UMP Bengkulu 2025 sebesar Rp 2.670.039
- UMP Jambi 2025 sebesar Rp 3.234.533
- UMP Bangka Belitung 2025 sebesar Rp 3.876.600
- UMP Banten 2025 sebesar Rp 2.905.119
- UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.760
- UMP Jawa Barat 2025 sebesar Rp 2.191.232
- UMP Jawa Timur 2025 sebesar Rp 2.305.984
- UMP DIY Yogyakarta 2025 sebesar Rp 2.264.080
- UMP Jawa Tengah 2025 sebesar Rp 2.169.348
- UMP Bali 2025 sebesar Rp 2.996.560
- UMP Maluku Utara 2025 sebesar Rp 3.408.000
- UMP Maluku 2025 sebesar Rp 3.141.699
- UMP Sulawesi Tengah 2025 sebesar Rp 2.914.583
- UMP Sulawesi Tenggara 2025 sebesar Rp 3.073.551
- UMP Sulawesi Selatan 2025 sebesar Rp 3.657.527
- UMP Gorontalo 2025 sebesar Rp 3.221.731
- UMP Sulawesi Barat 2025 sebesar Rp 3.104.430
- UMP Kalimantan Barat 2025 sebesar Rp 2.878.286
- UMP Kalimantan Tengah 2025 sebesar Rp 3.473.621
- UMP Kalimantan Selatan 2025 sebesar Rp 3.496.194
- UMP Kalimantan Utara 2025 sebesar Rp 3.580.160
- UMP Kalimantan Timur 2025 sebesar Rp 3.579.313
- UMP Papua 2025 sebesar Rp 4.285.848
- UMP Papua Barat 2025 sebesar Rp 3.615.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com