DETAKPAPUA.COM, JAYAPURA – Kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX papua kembali bergulir. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) berhasil menyita dana dugaan korupsi sebesar Rp 6.448.560.800.
Dana tersebut didapat dari satu di antara vendor atau pihak ketika dengan inisial AMS yang mendanai Bidang Pemasaran Sub Bidang Revenue PON.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse mengatakan, penyitaan uang tersebut dilakukan pihaknya setelah Kejati Papua dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Jayapura atas pra peradilan yang dilayangkan oleh tersangka RL.
“Jadi sebelumnya kita telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana PON Papua, dan satu di antara tersangka yakni RL melayangkan pra peradilan ke PN jayapura,” kata Nixon kepada wartawan, Kamis (10/10/2024) malam.
Dikatakan, setelah sidang pada 1 hingga 7 Oktober 2024 lalu, PN Jayapura menyatakan Kejati Papua yang menang.
“Sehingga kasus ini kami lanjutkan,” sambungnya.
Sementara itu, Kasidik Pidsus Kejati Papua, Dedi Sawaki menambahkan, uang sejumlah Rp 6,4 Milyar tersebut disita dari satu di antara vendor (sponsorship) yang bekerjadama dengan Bidang Pemasaran pada Sub Bidang Revenue.
“Yang kami sita sejumlah Rp 6,4 Milyar lebih dan langsung kita serahkan malam ini ke pihak Bank BNI untuk disimpan sebagai barang bukti,” kata Dedi.
Dedi mengaku pihaknya bakal terus melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan dana PON Papua dan memastikan tidak akan ada tebang pilih atas kasus tersebut.
“Perkara PON ini akan kami lanjutkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Siapapun yang terlibat akan ditindak. Tidak ada tebang pilih, prinsip kami tajam keatas humanis kebawah,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Kejati Papua telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka penyalahgunaan dana PON XX Papua.
Keempat tersangka tetsebut adalah TR, RD, RL, dan VP. Saat ini keempatnya telah ditahan di Rutan Kelas 1A Abepura dan Lapas Perempuan Kelas III di Keerom. (*)