DETAKPAPUA.COM, NABIRE – Masyarakat Kabupatennya Nabire yang tidak mendapatkan undangan untuk melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak perlu khawatir.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nabire, Sarlota Nelcy Wartanoy mengatakan, bagi masyarakat Nabire yang tidak mendapat undangan, dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Masyarakat dapat membawa KTP saja tapi harus mengecek DPT online. Jadi bapak atau ibu dapat cek di website resmi KPU cekdptonline.kpu.co.id kemudian screenshot dan simpan,” kata Sarlota saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/11/2024).

BACA JUGA: Gelar Doa Bersama, Anwar Damanik: Papua Tengah Siap Laksanakan Pilkada 2024

Dikatakan, hasil screenshot tersebut dibawa bersama KTP untuk ditunjukkan ke petugas KPPS yang ada di TPS agar dapat melakukan pencoblosan.

“Tidak berpatokan ke undangan. Undangan ini bersifat sebagai pemberitahuan saja, yang terpenting ada KTP,” ujarnya.

Untuk itu Sarlota menegaskan kepada masyarakat tidak perlu khawatir.

“Jika tidak dilayani dengan baik oleh KPPS, masyarakat wajib melaporkan ke KPU atau Bawaslu,” katanya. (*)

Tags:detakpapua.comKartu Tanda Penduduk (KTP)KTPPilkadaPilkada 2024Pilkada NabireSarlota Nelcy WartanoyTempat Pemungutan Suara (TPS)