DETAKPAPUA.COM, JAYAPURA – Mantan Bupati dan juga Calon Bupati Biak, Herry Naap diduga ditangkap Satuan Reserse Polda Papua pada, Jumat (22/11/2024) di Biak.
Dugaan penangkapan tersebut tersebar di media sosial berupa foto. Tampakn dalam foto, Harry Naap menggunakan baju warna merah, celana pendek, dan bertopi.
Kedua tangganya terlihat diikat dengan tali atau kain berwarna hitam. Herry Naap pun diapit oleh sejumlah aparat keamanan berpakaian preman saat hendak naik ke dalam pesawat.
Harry Naap diduga ditangkap karena ada dugaan terlibat kasus asusila terhadap anak dibawah umur dengan inisial RR.
Kasus asusila tersebut sebelumnya ditangani oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Biak Numfor berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024.
BACA JUGA: Kampanye Terbatas di Supiori dan Biak, MARI-YO Bakal Perjuangkan Anak Papua Jadi ASN
Sebelumnya, keluarga korban RR mendesak agar pihak kepolisian bertindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku kepada Herry Ario Naap yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Papua.
“Kami minta Polres Biak Numfor bertindak tegas, terhadap Herry Naap, ini kejahatan murni anak kami menjadi korban atas kebejatan dia (Herry Naap),” kata pihak keluarga yang enggan menyebutkan namanya saat menggelar orasi di depan Mako Polres Biak Numfor belum lama ini.
Bahkan, dalam orasi tersebut, pihak keluarga juga mendesak agar Herry Naap segera dijadikan tersangka.
“Pak Kapolres jangan tembang pilih sudah ada korban dan apalagi aksi bejat ini dilakukan semenjak korban masih duduk dibangku sekolah menengah atas. Tolong jangan tutup mata dalam kasus ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Pimpinan OPM Ditangkap, BMP-RI Biak Numfor Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz
Di sisi lain, pihak keluarga juga meminta kepada pihak penyelenggara dan pengawasan Pemilu segera memberhentikan Herry Naap dalam kontestan Pilkada Biak Numfor karena telah melanggar ketentuan UU nomor 35 tahun 2014 dan KUHP 292 selama proses pilkada berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Tantu Usman ketika dikonfirmasi membenarkannya adanya laporan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu Calon Bupati Biak Numfor HAN.
Kata Kasat Reskrim, pengaduan itu berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024 tentang tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 6 UU RI no 13 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Dilaporkan pada tanggal 9 November 2024. Berdasarkan keterangan kejadian terjadi pada pagi hari di kediaman terduga pelaku HAN, sedangkan korban dan pihak keluarga datang melapor pada malam hari,” ujar Kasat Reskrim, Senin (18/11/2024) malam.
Kasat menyebutkan korban dan terduga pelaku sudah saling kenal dan sering berkomunikasi.
Dikatakan, meski korban RR saat ini sudah berusia 18 tahun, namun pelecehan yang dialaminya sejak masih sekolah.
“Korban sudah dimintai keterangan begitu juga delapan orang saksi,” jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun detakpapua.com, terduga Herry Naap sudah berada di Jayapura dan sedang menuju ke Polda Papua untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, detakpapua.com belum mendapat keterangan resmi dari terduga dan juga dari pihak DPD PDIP Papua. (*)