DETAKPAPUA.COM, NABIRE – Saksi dari pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah maupun saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paniai tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Akibatnya, para saksi memberhentikan pelaksanaan pleno yang digelar di Hotel Mahavira, jalan Ampera, Nabire, Papua Tengah.
Saksi pasangan nomor urut 3 Calon Bupati dan Wakil Bupati Paniai, Jefri Nawipa mengaku Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai sebagai penyelenggara Pemilu melaksanakan pleno tidak sesuai mekanisme.
BACA JUGA: Pleno Kabupaten Paniai di Nabire Ricuh, Ini Penyebabnya
“Kami saksi dari 5 Paslon bupati maupun saksi dari 4 Paslon gubernur batalkan pleno karena KPU laksakan pleno sudah 4 kali dan tidak sesuai aturan PKPU,” kata Jefri.
Dikatakan, selama pelaksanaan pleno baik di Paniai sampai di pindahkan ke Nabire, tidak melibatkan saksi baik dari Paslon bupati maupun gubernur.
“Sehingga kami saksi masuk ke ruangan untuk bubarkan pleno yang dilakukan,” ungkapnya.
Saksi juga kecewa, lantaran surat rekomendasi Bawaslu Paniai tidak ditanggapi KPU. (*)