DETAKPAPUA.COM, NABIRE – Ketua Bawaslu Paniai, Stefanus Gobai mengakui bahwa ada banyak kejanggalan atau persoalan pada data di perolehan suara pada Pilkada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai.

Dikatakan, masyarakat Paniai sudah cerdas dan sadar akan demokrasi dan menjunjung tinggi asas Pemilu yang ada.

“Sesuai amanah PKPU nomor 18 yang mengamanatkan 6 Kabupaten di Papua Tengah laksanakan Pilkada dengan sistem noken dimana kesepakatan itu harus dilahirkan di TPS melalui musyawarah dan mufakat bersama kepala suku dan masyarakat kemudian direkap oleh PPD,” kata Stefanus Gobai kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Stefanus mengatakan, dalam pemantauan pihaknya, ada terdapat perbedaan data dari data C-hasil di lapangan ke D-hasil di tingkat PPD.

“Dan itu kami temukan juga pada pleno pertama 4 Desember 2024 di Aula KPU Paniai,” ujarnya.

BACA JUGA: Pleno Kabupaten Paniai di Nabire Ricuh, Ini Penyebabnya

Pada Pleno pertama di Paniai, kata Stefanus, KPU Paniai telah melaksanakan pleno lima Distrik yaitu Distrik Dogomo, Pugodagi, Teluk Deya, Wegebino, dan Distrik Nakama.

“Pada pleno ini juga terjadi pertikaian karena ketidakpuasan dari saksi paslon Cagub dan Cawagub juga dari Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.

Saling Adu Mulut

Stefanus Gobai mengatakan, pada pleno pertama terjadi aduh mulut di dalam aula sehingga pleno tersebut tidak dilanjutkan dan ditunda.

Kemudian kata Stefanus, pleno kedua dilanjutkan pada 11 Desember 2024, namun terjadi lagi kericuhan dan adu mulut sehingga pleno ditunda pagi.

“Beberapa pertikaian dan kericuhan dalam pleno Kabupaten Paniai terjadi karena saksi tidak menerima D-hasil yang dihasilkan oleh PPD sampai di tingkat KPU,” katanya.

Setelah penundaan pertama kali, Bawaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan rekomendasi pemberhentian pleno rekapitulasi untuk meminimalisir kericuhan dan kekerasan oleh Masyarakat.

“Suka tidak suka, pleno harus dijalankan karena itu agenda Negara tapi rekapitulasinya kami rekomendasikan untuk dihentikan, tetapi KPU tidak mengindahkan surat kami dan kembali lanjutkan pada 11 Desember 2024 di Paniai.”

BACA JUGA: Pleno Pilkada Tingkat Kabupaten Paniai, Polres Nabire Kerahkan Ratusan Personil

“Tetapi, kembali terjadi kericuhan karena ada perbedaan data dari saksi di lapangan dan D-hasil yang dikeluarkan oleh PPD,” katanya.

“Jadi para saksi menuntut keadilan kepada penyelenggara untuk mengeluarkan hasil yang benar-benar dari masyarakat tetapi lagi dan lagi tidak diindahkan sehingga Pleno kedua juga dibatalkan,” sambungnya.

Pleno Ricuh di Nabire

Atas petunjuk dan surat dari KPU Papua Tengah, kata Stefanus, Pleno dipindahkan ke Nabire dan hari ini (kemarin) dilaksanakan di Nabire tetapi kembali terjadi kericuhan sehingga pleno tidak dilanjutkan.

“Para saksi sempat minta KPU tanda tangan form keberatan yang diajukan tapi karena KPU tidak indahkan maka terjadi lagi kericuhan sehingga pleno tidak dilanjutkan,” katanya.

Ia berharap, kedepan penyelenggara tidak boleh salah mempraktikkan arti demokrasi di Paniai.

“Kita harus menjadi contoh yang baik untuk adik-adik kita. Kita harus memberikan edukasi pelaksanaan demokrasi yang bermartabat kepada anak-anak muda sehingga pada pelaksanaan Pilkada di tahun-tahun mendatang dipraktikkan baik oleh generasi muda dibawah kita,” pungkasnya. (*)

Tags:Bawaslu nabiredetakpapua.comKabupaten NabireKPU NabirePapua TengahPilkada PaniaiStefanus Gobai